Profil

INTEGRITAS :

  • Konsisten antara pikiran, ucapan, perilaku dan tindakan
  • Memegang teguh prinsip-prinsip moral secara konsisten
  • Mematuhi peraturan dan etika organisasi

PROFESIONAL :

  • Bekerja sesuai dengan keahlian dan kompetensi
  • Melaksanakan tugas secara tuntas dan akurat dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
  • Berorientasi pada hasil dan manfaat/dampak

INOVATIF :

  • Berfikir dan bertindak secara inovatif untuk meningkatkan nilai tambah
  • Melakukan pembenahan secara terus menerus baik terhadap proses maupun metode kerja
  • Mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan perkembangan iptek

ETOS KERJA :

  • Bersikap cermat, bersungguh-sungguh dan semangat  dalam bekerja
  • Ikhlas, jujur dan konsisten dalam melayani dan bekerja
  • Komitmen terhadap prinsip bahwa kerja adalah ibadah

SINERGITAS :

  • Menjalin Koordinasi dan Kolaborasi yang baik dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholders terkait
  • Membangun komunikasi yang efektif
  • Responsif terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

KONDISI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BPSDM) PROVINSI SULAWESI TENGGARA

TENAGA PENGEMBANG KOMPETENSI (PEGAWAI)

Secara keseluruhan, jumlah pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2017 sebanyak 87 Orang dengan perincian 79 orang dengan status PNS dan 8 orang berstatus Non PNS/Honorer, atau selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 1. Jumlah Pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Provinsi Sulawesi Tenggara

No Nama / Pangkat Gol/Ruang Jumlah
1. Pembina Utama Madya IV/d 1 Orang
2. Pembina Tingkat I                              IV/b 7 Orang
3. Pembina          IV/a 4 Orang
4. Penata Tingkat I III/d 10 Orang
5. Penata      III/c 12 Orang
6. Penata Muda Tingkat I    III/b 16 Orang
7. Penata Muda III/a 12 Orang
8. Pengatur Tingkat I     II/d 2 Orang
9. Pengatur             II/c 7 Orang
10. Pengatur Muda Tingkat I     II/b 5 Orang
11. Pengatur Muda      II/a 3 Orang  
12. Non PNS 8 Orang
JUMLAH 87 Orang

Untuk mengatasi beberapa permasalahan SDM yang dialami oleh BadanPengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut baik pengelola, penyelenggara dan widyaiswara, maka ditetapkan dan dirumuskan kebijakan-kebijakan dalam rencana kerja Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaProvinsi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah sebagai berikut:“Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan Aparatur dalam pengelolaan dan penyelenggaraan serta pengajaran Diklat Aparatur”. Kebijakan tersebut merupakan keinginan Lembaga untuk meningkatkan KSA (knowledge, skill, and attitude) dari pengelola, penyelenggara dan pengajar sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan-persoalan SDM tenaga kediklatan yang sering terjadi di Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaProvinsi Sulawesi Tenggara.