
INTEGRITAS :
- Konsisten antara pikiran, ucapan, perilaku dan tindakan
- Memegang teguh prinsip-prinsip moral secara konsisten
- Mematuhi peraturan dan etika organisasi
PROFESIONAL :
- Bekerja sesuai dengan keahlian dan kompetensi
- Melaksanakan tugas secara tuntas dan akurat dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
- Berorientasi pada hasil dan manfaat/dampak
INOVATIF :
- Berfikir dan bertindak secara inovatif untuk meningkatkan nilai tambah
- Melakukan pembenahan secara terus menerus baik terhadap proses maupun metode kerja
- Mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan perkembangan iptek
ETOS KERJA :
- Bersikap cermat, bersungguh-sungguh dan semangat dalam bekerja
- Ikhlas, jujur dan konsisten dalam melayani dan bekerja
- Komitmen terhadap prinsip bahwa kerja adalah ibadah
SINERGITAS :
- Menjalin Koordinasi dan Kolaborasi yang baik dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholders terkait
- Membangun komunikasi yang efektif
- Responsif terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

KONDISI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BPSDM) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TENAGA PENGEMBANG KOMPETENSI (PEGAWAI)
Secara keseluruhan, jumlah pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2017 sebanyak 87 Orang dengan perincian 79 orang dengan status PNS dan 8 orang berstatus Non PNS/Honorer, atau selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Jumlah Pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Sulawesi Tenggara
| No | Nama / Pangkat | Gol/Ruang | Jumlah | |
| 1. | Pembina Utama Madya | IV/d | 1 | Orang |
| 2. | Pembina Tingkat I | IV/b | 7 | Orang |
| 3. | Pembina | IV/a | 4 | Orang |
| 4. | Penata Tingkat I | III/d | 10 | Orang |
| 5. | Penata | III/c | 12 | Orang |
| 6. | Penata Muda Tingkat I | III/b | 16 | Orang |
| 7. | Penata Muda | III/a | 12 | Orang |
| 8. | Pengatur Tingkat I | II/d | 2 | Orang |
| 9. | Pengatur | II/c | 7 | Orang |
| 10. | Pengatur Muda Tingkat I | II/b | 5 | Orang |
| 11. | Pengatur Muda | II/a | 3 | Orang |
| 12. | Non PNS | – | 8 | Orang |
| JUMLAH | 87 | Orang |
Untuk mengatasi beberapa permasalahan SDM yang dialami oleh BadanPengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut baik pengelola, penyelenggara dan widyaiswara, maka ditetapkan dan dirumuskan kebijakan-kebijakan dalam rencana kerja Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaProvinsi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah sebagai berikut:“Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan Aparatur dalam pengelolaan dan penyelenggaraan serta pengajaran Diklat Aparatur”. Kebijakan tersebut merupakan keinginan Lembaga untuk meningkatkan KSA (knowledge, skill, and attitude) dari pengelola, penyelenggara dan pengajar sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan-persoalan SDM tenaga kediklatan yang sering terjadi di Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaProvinsi Sulawesi Tenggara.
